JAKARTA: Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, personel Polri, serta para pensiunan. Pencairan akan dimulai pada 2 Juni 2025, khususnya bagi pensiunan dan purnabakti.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta diperkuat oleh surat edaran dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Corporate Secretary PT TASPEN (Persero), Henra, mengonfirmasi bahwa pembayaran dilakukan secara otomatis, tanpa memerlukan verifikasi ulang atau pengajuan tambahan dari para penerima. Hal ini menjadi bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian para pensiunan, sekaligus menjamin keberlanjutan pendapatan bagi ASN yang telah purnabakti.
Gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025. Komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan pada 2 Juni 2025. Selain itu, jika seseorang menerima pensiun pribadi sekaligus pensiun janda atau duda, maka keduanya akan mendapatkan gaji ke-13 secara terpisah.
TASPEN juga menjelaskan mekanisme pembayaran berdasarkan tanggal mulai terima (TMT) pensiun. Untuk TMT 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh TASPEN, sedangkan untuk TMT 1 Juni 2025, pembayaran menjadi tanggung jawab satuan kerja masing-masing.
Sementara itu, bagi ASN aktif seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, pencairan gaji ke-13 juga akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Komponen gaji ke-13 bagi mereka meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berikut kisaran gaji ke-13 bagi pejabat struktural:
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
Untuk pejabat eselon, besaran yang diterima bervariasi, seperti:
Eselon I: Rp24.886.200
Eselon II: Rp19.514.800
Eselon III: Rp13.842.300
Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah juga akan menerima gaji ke-13, yang besarannya ditentukan oleh tingkat pendidikan dan masa kerja. Misalnya, lulusan S1 dengan masa kerja di atas 20 tahun akan menerima Rp7.825.800, sementara lulusan S2/S3 dengan masa kerja serupa menerima hingga Rp9.050.500.
Namun, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 aturan tersebut.