Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni, Ini Rinciannya
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni, Ini Rinciannya
NasionalPublik

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni, Ini Rinciannya

Last updated: Kamis, 29 Mei 2025, 1:22 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, personel Polri, serta para pensiunan. Pencairan akan dimulai pada 2 Juni 2025, khususnya bagi pensiunan dan purnabakti.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta diperkuat oleh surat edaran dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Corporate Secretary PT TASPEN (Persero), Henra, mengonfirmasi bahwa pembayaran dilakukan secara otomatis, tanpa memerlukan verifikasi ulang atau pengajuan tambahan dari para penerima. Hal ini menjadi bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian para pensiunan, sekaligus menjamin keberlanjutan pendapatan bagi ASN yang telah purnabakti.

Gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025. Komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan pada 2 Juni 2025. Selain itu, jika seseorang menerima pensiun pribadi sekaligus pensiun janda atau duda, maka keduanya akan mendapatkan gaji ke-13 secara terpisah.

TASPEN juga menjelaskan mekanisme pembayaran berdasarkan tanggal mulai terima (TMT) pensiun. Untuk TMT 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh TASPEN, sedangkan untuk TMT 1 Juni 2025, pembayaran menjadi tanggung jawab satuan kerja masing-masing.

Sementara itu, bagi ASN aktif seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, pencairan gaji ke-13 juga akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Komponen gaji ke-13 bagi mereka meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berikut kisaran gaji ke-13 bagi pejabat struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

  • Wakil Ketua: Rp29.665.400

  • Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300

Untuk pejabat eselon, besaran yang diterima bervariasi, seperti:

  • Eselon I: Rp24.886.200

  • Eselon II: Rp19.514.800

  • Eselon III: Rp13.842.300

  • Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah juga akan menerima gaji ke-13, yang besarannya ditentukan oleh tingkat pendidikan dan masa kerja. Misalnya, lulusan S1 dengan masa kerja di atas 20 tahun akan menerima Rp7.825.800, sementara lulusan S2/S3 dengan masa kerja serupa menerima hingga Rp9.050.500.

Namun, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 aturan tersebut.

You Might Also Like

Kabar Gembira! Kemenag Buka 219 Ribu Formasi PNS 2025, Gaji Naik dan Jabatan Bertambah

Bappenas Buka Lowongan Asisten Analis Ekonomi Makro, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Bansos Juni-Juli 2025 Cair! Ini Cara Cek dan Rincian Bantuan Beras dan Uang Tunai

Bikin Kartu Keluarga Kini Makin Mudah, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW!

TAGGED: gaji ke 13, Pegawai Negeri Sipil (PNS), PT Taspen
M. Khamdi 29 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Seleksi Mandiri PTN 2025 Berbasis Nilai UTBK: Alternatif Baru Masuk Kampus Impian
Next Article Kinerja Pajak Wajib Pajak Besar Masih di Bawah Harapan, Ini Penyebabnya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?