JAKARTA: Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengecam tindakan selebgram transgender Isa Zega, yang melakukan ibadah umrah dengan mengenakan hijab syar’i khas perempuan. Isa, yang memiliki nama asli Sahrul, bahkan mengunggah momen tersebut di Instagram sebelum akhirnya memprivasi akunnya.
Mufti menyebut tindakan ini sebagai bentuk penistaan agama. Menurutnya, dalam hukum Islam, aturan ibadah umrah untuk laki-laki dan perempuan sudah jelas. Ia membandingkan Isa dengan Princess Jessica, selebgram transgender lain, yang menjalankan umrah sesuai kodrat sebagai laki-laki.
“Walaupun jenis kelamin diubah, secara lahiriah dia tetap laki-laki. Namun, Isa Zega justru melakukan umrah dengan cara-cara perempuan,” ungkap Mufti pada Senin (18/11/2024).
Mufti mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap Isa Zega atas dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Ia menekankan pentingnya menjaga agama Islam dari tindakan yang dianggap melecehkan.
Selain itu, Mufti meminta polisi menyelidiki agen travel umrah yang memberangkatkan Isa Zega. Ia menilai, agen tersebut seharusnya mengawasi peserta umrah sesuai aturan agama. “Isa pasti menggunakan agen travel, mutawif, dan ustaz pendamping. Pemerintah dan penegak hukum harus menangkap pihak yang mendukung tindakan ini,” tegasnya.
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar kedua di dunia, Mufti menekankan bahwa publik figur seperti Isa harus menjadi contoh baik, bukan malah menimbulkan kontroversi.

