Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Gugatan Pilpres 2024 di MK, Akankah Ada Terobosan Hukum?
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Gugatan Pilpres 2024 di MK, Akankah Ada Terobosan Hukum?
HukumPolitik

Gugatan Pilpres 2024 di MK, Akankah Ada Terobosan Hukum?

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, yang kini menjadi penasihat THN 01 mengatakan bahwa tidak ada pilihan lain selain mengajukan gugatan ke MK. Dia juga menekankan bahwa kecurangan dalam pemilu harus diperbaiki untuk melindungi demokrasi Indonesia.

Last updated: Sabtu, 23 Maret 2024, 4:18 PM
By Sarjito Hambeng
Share
4 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Dok. Tempo/Fakhri Hermansyah
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (01) telah resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertanyaannya, apakah MK masih dianggap punya kredibilitas dalam menangani sengketa pilpres mengingat sejumlah kontroversi yang melibatkan lembaga tersebut beberapa waktu terakhir?

Fajar Laksono, juru bicara MK, mengakui bahwa dalam beberapa bulan terakhir ketidakpercayaan publik terhadap MK mencapai titik tertinggi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh MK ke depan sangat penting untuk memperbaiki citra lembaga tersebut di mata publik.

Bagi MK, menurutnya, kepercayaan publik adalah hal yang sangat penting. Tanpa kepercayaan publik, eksistensi sebuah lembaga peradilan menjadi dipertanyakan.

Sehari setelah KPU mengumumkan kemenangan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin secara resmi mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke MK. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga menyatakan akan mengajukan gugatan serupa.

Pada intinya, gugatan yang sedang dan akan dilayangkan 01 dan 03 pada intinya menilai telah terjadi tindakan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dan meminta MK untuk menggelar ulang pilpres dengan mendiskualifikasi paslon 02 atau setidaknya mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres untuk diganti nama lain.

Putusan No. 90

Seperti diketahui, MK telah menjadi pusat perhatian, terutama sejak putusan kontroversial mengenai syarat umur minimal capres-cawapres pada Oktober 2023, yang dikenal sebagai “putusan No. 90”.

Ketua MK saat itu, Anwar Usman, memimpin sidang putusan mengenai syarat umur minimal capres-cawapres tersebut. Dia dikritik karena dianggap memiliki konflik kepentingan mengingat hubungannya sebagai adik ipar Presiden Jokowi, ayah Gibran Rakabuming Raka, yang di kemudian hari nyawapres di bawah payung putusan No. 90 tersebut. Putusan No. 90 inilah yang tampaknya menjadi “pintu masuk” kubu 01 dan 03 dalam mendalilkan gugatan dugaan kecurangan TSM yang dilayangkan ke MK.

Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, masih memberikan kepercayaan kepada MK, terutama setelah MK memastikan Anwar Usman tidak akan terlibat dalam sidang sengketa pilpres menyusul putusan Majelis Kehormatan MK yang menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait dengan putusan No. 90.

Menurut Bivitri, dengan komposisi hakim yang baru, MK memiliki potensi untuk membuat keputusan yang berbeda. Hakim-hakim MK yang akan menangani sengketa pilpres adalah Suhartoyo (Ketua MK), Saldi Isra (Wakil Ketua MK), Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Ridwan dan Arsul menjadi hakim MK setelah Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul purnabakti.

Baca juga: Menakar Peluang Anies-Ganjar Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, yang kini menjadi penasihat THN 01 mengatakan bahwa tidak ada pilihan lain selain mengajukan gugatan ke MK. Dia juga menekankan bahwa kecurangan dalam pemilu harus diperbaiki untuk melindungi demokrasi Indonesia.

Sejauh ini ada kritik yang menyebutkan bahwa MK acapkali hanya melihat sengketa hasil pemilu sebagai angka-angka saja, sehingga MK dijuluki sebagai “Mahkamah Kalkulator” karena kecenderungannya untuk fokus pada angka-angka kemenangan tanpa melihat substansi masalah.

Akankah MK mau dan berani melakukan terobosan hukum dengan melahirkan putusan yang progresif terkait dengan gugatan Pilpres 2024 yang diajukan kubu 01 dan 03?

You Might Also Like

Peluang Prabowo di Pilpres 2029 jika Tanpa Gibran Cawapres

Membaca Ketegangan Naratif Kubu Pro Prabowo Vs Kubu Pro Jokowi

Tafsir Atas Teriakan Lantang Jokowi, “Saya Masih Sanggup…”

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

TAGGED: Anies-Muhaimin, GIbran Rakabuming Raka, gugat Pilpres 2024 ke MK, Hamdan Zoelva, Ketua MK Suhartoyo, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, putusan No. 90
Sarjito Hambeng 23 Maret 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Cara Hemat Bekerja di Jepang
Next Article Mengapa Megawati Soekarnoputri Masih Diam?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lurah: Jembatan Emas di Persimpangan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih
Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
Peluang Prabowo di Pilpres 2029 jika Tanpa Gibran Cawapres
The Future of Money: Ramalan Milton Friedman tentang Uang Maya yang akan Mengubah Dunia
Membaca Ketegangan Naratif Kubu Pro Prabowo Vs Kubu Pro Jokowi
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?