JAKARTA: Kabar gembira bagi jutaan pekerja di Indonesia! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, dan kali ini pencairan bisa dilakukan melalui seluruh kantor PT Pos Indonesia (Persero).
Skema pencairan lewat kantor pos ini menjadi solusi bagi pekerja yang menghadapi kendala rekening bermasalah atau tidak memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) maupun BSI. Jadi, jangan khawatir jika belum memiliki rekening—BSU tetap bisa Anda dapatkan!
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
Tak semua pekerja bisa menerima BSU ini. Pemerintah menetapkan beberapa kriteria ketat demi memastikan bantuan tepat sasaran. Di antaranya:
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK jika daerahnya tidak memiliki penetapan upah minimum.
Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri.
Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Dengan kriteria tersebut, BSU 2025 diprioritaskan untuk pekerja sektor swasta yang benar-benar terdampak dan membutuhkan.
Apa Saja yang Harus Dibawa ke Kantor Pos?
Untuk mencairkan BSU, ada dua dokumen utama yang wajib dibawa:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, calon penerima harus terverifikasi dalam aplikasi Pospay, platform resmi milik PT Pos Indonesia. Aplikasi ini bagian dari inovasi digitalisasi sistem penyaluran bantuan agar lebih transparan dan efisien.
Langkah-Langkah Mencairkan BSU di Kantor Pos
Berikut panduan lengkap pencairan BSU 2025 melalui kantor pos:
Cek status penerima di situs resmi:
bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.idJika terdaftar sebagai penerima, unduh aplikasi Pospay di ponsel.
Buka aplikasi, tekan ikon huruf “i” di pojok kanan bawah.
Pilih jenis bantuan, masukkan NIK, dan cek status penerimaan.
Jika BSU disalurkan lewat kantor pos, lengkapi data pribadi seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai KTP.
Setelah validasi, sistem akan mengeluarkan QR Code sebagai bukti resmi.
Datangi kantor pos dengan membawa KTP asli, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan QR Code dari Pospay.
Petugas akan memverifikasi data, memindai QR Code, dan mendokumentasikan proses pencairan sebagai bukti sah.
Gratis dan Tanpa Perantara!
Kemenaker menegaskan bahwa seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya. Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BSU.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Proses ini gratis dan hanya melalui jalur resmi. Pengawasan kami lakukan ketat agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya, Kamis (4/7/2025).
Dengan sistem yang semakin digital dan aman, BSU 2025 diharapkan dapat membantu meringankan beban pekerja Indonesia secara cepat dan tepat.