JAKARTA: Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap kedua tahun 2025. Penyaluran ini berlangsung selama periode April hingga Juni 2025, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.
Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program unggulan di bidang perlindungan sosial. Tujuannya adalah untuk menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu melalui pemberian bantuan tunai bersyarat. PKH ditujukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Cara Cek Status Penerima PKH 2025
Masyarakat dapat dengan mudah memeriksa apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos PKH melalui dua cara berikut:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)
Ketik nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode captcha yang muncul
Klik tombol “Cari Data”
Hasil pencarian akan menampilkan status penerima dan jenis bantuannya
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
Login menggunakan akun yang telah terdaftar atau buat akun baru
Pilih menu “Cek Bansos”
Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
Klik “Cari Data”
Sistem akan menampilkan status dan detail bantuan; jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”
Besaran Bantuan PKH 2025
Besaran bantuan PKH 2025 disesuaikan dengan kondisi dan kategori masing-masing penerima manfaat:
Ibu Hamil: Rp 750.000 per triwulan (Rp 3.000.000 per tahun)
Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per triwulan (Rp 3.000.000 per tahun)
Anak Sekolah SD: Rp 225.000 per triwulan (Rp 900.000 per tahun)
Anak Sekolah SMP: Rp 375.000 per triwulan (Rp 1.500.000 per tahun)
Anak Sekolah SMA: Rp 500.000 per triwulan (Rp 2.000.000 per tahun)
Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per triwulan (Rp 2.400.000 per tahun)
Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 per triwulan (Rp 2.400.000 per tahun)
Dengan penyaluran tahap kedua ini, pemerintah berharap dapat memperkuat daya beli keluarga penerima manfaat serta mendorong akses yang lebih baik terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan sosial ekonomi.