JAKARTA (Sketsa.co) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa beberapa kali dalam perkara ini, terakhir pada 16 Desember 2025. Namun saat itu, Yaqut menolak mwmberikan keterangan ihwal pemeriksaan dirinya.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” kata Yaqut seraya menegaskan bahwa saat itu dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK diketahui tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait dengan penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92%. Denganny, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 (92%) untuk haji reguler dan 1.600 (8%) untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama justru tidak menjalankan ketentuan yang tertuang dalam aturan tersebut.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” papar Asep.

