Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
Hukum

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Last updated: Jumat, 9 Januari 2026, 3:03 PM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
Yaqut Cholil Qoumas. (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa beberapa kali dalam perkara ini, terakhir pada 16 Desember 2025. Namun saat itu, Yaqut menolak mwmberikan keterangan ihwal pemeriksaan dirinya.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” kata Yaqut seraya menegaskan bahwa saat itu dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

KPK diketahui tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait dengan penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92%. Denganny, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 (92%) untuk haji reguler dan 1.600 (8%) untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama justru tidak menjalankan ketentuan yang tertuang dalam aturan tersebut.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” papar Asep.

 

You Might Also Like

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen: KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi

TAGGED: Korupsi Kuota Haji, KPK, mantan Menteri Agama, tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas
Sarjito Hambeng 9 Januari 2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Spekulasi Pilpres 2029
Next Article Pemilik Shio Naga Penuh Peluang di Tahun Kuda Api 2026
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Pemerintah Siap Bangun Rusun Subsidi di Meikarta
CUACA EKSTREM BMKG
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Januari 2026

Latest News

CUACA EKSTREM BMKG
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Januari 2026
Pemerintah Siap Bangun Rusun Subsidi di Meikarta
5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Ya!
BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Nusa Tenggara Timur
Pemilik Shio Naga Penuh Peluang di Tahun Kuda Api 2026
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?