JAKARTA (Sketsa.co): Ari Yusuf Amir, pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, menyayangkan perhitungan kerugian negara dalam Pengacara kasus korupsi Chromebook yang bertambah dari Rp 1,98 triliun menjadi Rp 2,1 triliun.
Perhitungan kerugian negara yang terus berubah-ubah sepanjang proses penyidikan, katanya, menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam penentuan nilai kerugian tersebut.
“Jadi kerugian negara ini harusnya dari awal mereka sudah tetapkan berapa betul kerugian negara, dan apa betul yang bisa menyebabkan ini menjadikan kerugian negara,” kata Ari dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
“Kita menyayangkan nih terjadinya perubahan-perubahan kerugian negara. Semoga jangan berubah-ubah lagi ke depannya,” katanya seraya mengingatkan berubahnya jumlah kerugian negara perlu menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum agar lebih profesional dalam menangani kasus serupa.
“Harusnya sudah ada kepastian tentang kerugian negara ketika penyidikan,” paparnya.
Ari menuturkan bahwa ketidakpastian dalam jumlah kerugian negara dapat merugikan proses hukum itu sendiri. Menurut dia, tanpa penetapan yang jelas tentang kerugian negara, pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi seperti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak akan dapat diterapkan secara maksimal.
Diserahkan ke Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Kejagung resmi menyerahkan perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Pengadilan Tipikor dengan nilai kerugian negara yang mengalami kenaikan.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, memastikan kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook itu kini mencapai sekitar Rp2,1 triliun berdasarkan hasil perhitungan terbaru penyidik.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Riono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).

