JAKARTA: Tambang ilegal atau galian C di Solok Selatan menjadi pemicu konflik tragis yang melibatkan dua anggota kepolisian. Pada Jumat, 22 November 2023, AKP Dadang Iskandar menembak mati AKP Ryanto Ulil di kantor Polres Solok Selatan. Insiden ini terjadi setelah AKP Ryanto Ulil, yang menjabat sebagai Kasat Reskrim, menangkap seorang pengusaha tambang ilegal dan membawanya ke kantor polisi. Diduga, AKP Dadang yang memiliki keterlibatan dengan pengusaha tambang ilegal tersebut tidak terima dengan penangkapan itu, hingga terjadi penembakan pada pukul 00.43 WIB. Meski AKP Ryanto sempat dilarikan ke Puskesmas Lubuk Gadang, nyawanya tak tertolong.
“Bukit Emas” Menggiurkan
Solok Selatan dikenal sebagai “Bukit Emas” karena kekayaan tambang emasnya yang melimpah. Wilayah seluas 28.840 hektare ini telah lama menjadi incaran, baik oleh penambang lokal maupun pihak asing. Sejarah penambangan emas di Solok Selatan bermula sejak era kolonial Belanda. Salah satu lokasi tambang terkenal berada di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Aktivitas tambang menghasilkan hingga 30 kg emas murni setiap bulannya, termasuk oleh penambang asing dari China.
Penambangan di Solok Selatan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari teknik tradisional seperti manjae (mendulang) hingga penggunaan alat berat seperti mesin dompeng. Aktivitas ini tidak hanya dilakukan di darat, tetapi juga melibatkan pengerukan dasar Sungai Batang Hari dengan kapal kecil beratap terpal.
Maraknya Tambang Ilegal
Tambang emas ilegal di Solok Selatan menjadi masalah besar yang tak kunjung terselesaikan. Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat, setidaknya ada 28 titik tambang emas ilegal di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, enam di antaranya masih aktif. Aktivitas ini bahkan terlihat di sepanjang jalan nasional, namun jarang tersentuh hukum. Aparat penegak hukum sering kali hanya menangkap pekerja tambang, sementara pemilik atau pelaku utamanya luput dari tindakan hukum.
Maraknya tambang ilegal membawa dampak lingkungan yang parah. Beberapa bencana longsor tercatat terjadi akibat aktivitas tambang ilegal ini, seperti di Kecamatan Sangir Batang Hari. Pada 18 April 2020, longsor melanda Ranah Pantai Cermin, diikuti insiden serupa pada Januari 2021 yang menewaskan empat penambang. Insiden lain terjadi pada Mei 2021, dengan delapan korban jiwa, serta pada Agustus 2022 dan Oktober 2023, yang masing-masing menewaskan tiga dan satu orang penambang.
Tantangan
Walhi mencatat bahwa tambang ilegal di Sumatera Barat jarang tersentuh hukum. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat. Bencana berulang menjadi bukti nyata bahwa tambang ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan di daerah tersebut.
Solok Selatan, dengan kekayaan alam yang melimpah, membutuhkan pengelolaan sumber daya yang bijaksana. Penegakan hukum yang tegas dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas agar tragedi seperti konflik antar-aparat dan bencana longsor tidak terus berulang.

