Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: CV Pasific Indojaya Gugat PKPU PT Eratex Djaja Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » CV Pasific Indojaya Gugat PKPU PT Eratex Djaja Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Hukum Bisnis

CV Pasific Indojaya Gugat PKPU PT Eratex Djaja Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Last updated: Kamis, 19 Juni 2025, 5:51 PM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: PT Eratex Djaja Tbk tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu pemasoknya, CV Pacific Indojaya, dengan nilai tagihan mencapai Rp1,49 triliun. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan didaftarkan pada Kamis (12/6/2025). Sidang perdana dijadwalkan hari ini, Kamis, (19/6/2025).

Dalam perkara ini, CV Pacific Indojaya bertindak sebagai pemohon, sementara PT Eratex Djaja Tbk menjadi pihak termohon. Namun, hingga kini belum ada rincian petitum maupun informasi kuasa hukum yang tercantum.

Direktur PT Eratex Djaja, Bejoy Balakrishnan, menanggapi gugatan ini dengan menyebutnya sebagai tindakan vexatious litigation, yakni permohonan yang diajukan tanpa dasar hukum dan ditujukan untuk mengganggu serta merusak reputasi perusahaan. Bejoy menilai ada kejanggalan karena Pacific Indojaya didirikan pada 27 Desember 2024, sementara tagihan yang diklaim terjadi pada Juli–Oktober 2024, yakni sebelum perusahaan tersebut secara legal berdiri.

Hal itu disampaikan Bejoy, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip Kamis (19/6/2025).

Tak hanya itu, dalam permohonan PKPU yang diajukan, diketahui bahwa Pacific Indojaya telah mengalihkan sebagian dari tagihannya kepada individu bernama Indra Pranaja Tjulan melalui Akta Perjanjian Jual Beli (Cessie) Nomor 3 yang ditandatangani pada 5 Mei 2025 di hadapan Notaris Getri Permata Sari. Menurut Bejoy, pengalihan ini juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga manajemen Eratex mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap tindakan tersebut.

Bejoy menegaskan bahwa permohonan PKPU ini dibuat tanpa alasan yang sah dan hanya bertujuan menekan Eratex serta menghambat operasional perusahaan yang bergerak di sektor padat karya. Ia menilai upaya ini dapat mengganggu stabilitas perusahaan yang tengah menjalankan kegiatan produksi secara aktif.

Sebagai informasi tambahan, PT Eratex Djaja Tbk merupakan anak usaha dari PT Ungaran Sari Garments (USG), perusahaan tekstil besar yang berbasis di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Eratex dikenal sebagai produsen pakaian seperti celana, jaket, dan kaos tenun untuk berbagai merek global ternama, termasuk H&M dan Uniqlo. Saham perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode ERTX.

You Might Also Like

Hati-Hati! Scan QRIS Bisa Buat Saldo Ludes, Ini Modus Baru Penipuan Digital

Duo Iwan Lukminto Gugat Tim Kurator Sritex, Tuntut Penghapusan Aset Pribadi dari Daftar Harta Pailit

Skandal Kredit Sritex: Bukti GCG di Bank BJB dan Bank DKI Hanya ‘Lips Service’

Kejagung Geledah Rumah Pemilik Sugar Group Terkait Kasus TPPU Eks Pejabat MA

TAGGED: Bejoy Balakrishnan, CV PasificIndojaya, gugatan PKU, PN Jakarta Pusat, PT Eratex Djaja
Sarjito Hambeng 19 Juni 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article UMKM Bisa Ajukan KUR BTN 2025, Begini Keuntungannya dan Cara Cek Status Pengajuan
Next Article Kejaksaan Agung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?