JAKARTA: PT Eratex Djaja Tbk tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu pemasoknya, CV Pacific Indojaya, dengan nilai tagihan mencapai Rp1,49 triliun. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan didaftarkan pada Kamis (12/6/2025). Sidang perdana dijadwalkan hari ini, Kamis, (19/6/2025).
Dalam perkara ini, CV Pacific Indojaya bertindak sebagai pemohon, sementara PT Eratex Djaja Tbk menjadi pihak termohon. Namun, hingga kini belum ada rincian petitum maupun informasi kuasa hukum yang tercantum.
Direktur PT Eratex Djaja, Bejoy Balakrishnan, menanggapi gugatan ini dengan menyebutnya sebagai tindakan vexatious litigation, yakni permohonan yang diajukan tanpa dasar hukum dan ditujukan untuk mengganggu serta merusak reputasi perusahaan. Bejoy menilai ada kejanggalan karena Pacific Indojaya didirikan pada 27 Desember 2024, sementara tagihan yang diklaim terjadi pada Juli–Oktober 2024, yakni sebelum perusahaan tersebut secara legal berdiri.
Hal itu disampaikan Bejoy, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip Kamis (19/6/2025).
Tak hanya itu, dalam permohonan PKPU yang diajukan, diketahui bahwa Pacific Indojaya telah mengalihkan sebagian dari tagihannya kepada individu bernama Indra Pranaja Tjulan melalui Akta Perjanjian Jual Beli (Cessie) Nomor 3 yang ditandatangani pada 5 Mei 2025 di hadapan Notaris Getri Permata Sari. Menurut Bejoy, pengalihan ini juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga manajemen Eratex mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap tindakan tersebut.
Bejoy menegaskan bahwa permohonan PKPU ini dibuat tanpa alasan yang sah dan hanya bertujuan menekan Eratex serta menghambat operasional perusahaan yang bergerak di sektor padat karya. Ia menilai upaya ini dapat mengganggu stabilitas perusahaan yang tengah menjalankan kegiatan produksi secara aktif.
Sebagai informasi tambahan, PT Eratex Djaja Tbk merupakan anak usaha dari PT Ungaran Sari Garments (USG), perusahaan tekstil besar yang berbasis di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Eratex dikenal sebagai produsen pakaian seperti celana, jaket, dan kaos tenun untuk berbagai merek global ternama, termasuk H&M dan Uniqlo. Saham perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode ERTX.