JAKARTA: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka untuk menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut Lalu, sistem zonasi sebenarnya baik, tetapi perlu perbaikan dalam implementasi dan pengawasan yang lebih ketat oleh pemerintah.
Lalu menjelaskan bahwa permasalahan utama sistem zonasi bukan pada konsepnya, tetapi pada pelaksanaannya di lapangan. Ia memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem tersebut. Pertama, ia menyarankan agar penerapan zonasi lebih fleksibel, mengingat tidak semua wilayah memiliki ketersediaan sekolah yang merata. Dalam beberapa kasus, misalnya, ada kecamatan yang hanya memiliki satu SMP atau SMA. Dalam kondisi seperti itu, zonasi sebaiknya diperluas untuk mencakup beberapa kecamatan sekaligus.
Kedua, ia mendorong pemerintah untuk menjalin kerja sama dengan sekolah swasta, sehingga peserta didik tidak hanya bergantung pada sekolah negeri. Kerja sama ini bisa dilakukan melalui skema bantuan, seperti peningkatan kualitas pengajar, biaya operasional, hingga pengembangan sarana dan prasarana. Dengan model kemitraan publik-swasta ini, pemerintah dapat memberdayakan satuan pendidikan yang dikelola masyarakat untuk mendukung PPDB.
Menurut Lalu, tujuan utama sistem zonasi adalah pemerataan kualitas pendidikan, sehingga semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas. Namun, pengawasan yang lemah seringkali membuka peluang bagi oknum tertentu untuk melakukan kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru. Salah satu masalah yang sering muncul adalah kurangnya informasi kepada orang tua siswa mengenai daya tampung sekolah terdekat, sehingga mereka kebingungan mencari sekolah lain jika kuota sudah penuh.
Lalu juga menyoroti kebijakan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang mengatur penerimaan peserta didik baru di semua jenjang pendidikan. Ia menilai, regulasi tersebut belum sepenuhnya mencakup kriteria bagi sekolah swasta untuk dilibatkan dalam menambah daya tampung. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk membuat regulasi yang lebih jelas agar sekolah negeri dan swasta dapat bersinergi secara setara dalam menyediakan pendidikan.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran meminta Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk menghapus sistem zonasi. Namun, Mu’ti menjelaskan bahwa keputusan terkait kebijakan ini masih dalam kajian tim yang dibentuk. Ia memastikan bahwa hasil kajian dan aturan teknis PPDB akan diumumkan sebelum Maret 2025, menjelang tahun ajaran baru.
Secara keseluruhan, Lalu menekankan pentingnya memperbaiki implementasi sistem zonasi daripada menghapusnya. Dengan pengawasan ketat dan kolaborasi antara pemerintah dan sekolah swasta, sistem zonasi dapat menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia

