Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Solusi dan Cara Aktivasi Ulang Kepesertaan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Solusi dan Cara Aktivasi Ulang Kepesertaan
Kesehatan

BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Solusi dan Cara Aktivasi Ulang Kepesertaan

Last updated: Sabtu, 7 Februari 2026, 1:02 PM
By Siti Mutawaliah
Share
3 Min Read
Foto: bpjs-kesehatan.go.id
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co): Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menimbulkan keluhan di berbagai daerah. Banyak warga mengaku kaget karena status kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif, padahal masih membutuhkan layanan kesehatan gratis dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan PBI merupakan bantuan sosial dari pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Seluruh iuran peserta PBI ditanggung oleh negara. Namun, kepesertaan PBI dapat dinonaktifkan apabila peserta tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan hasil pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah.

Penonaktifan PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian data penerima bantuan agar tepat sasaran. Peserta yang tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau masuk kelompok ekonomi desil 6 hingga 10 dapat dinonaktifkan. Program PBI diprioritaskan hanya untuk masyarakat di desil 1 hingga 5.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menjelaskan bahwa banyak peserta PBI mengalami peningkatan kondisi ekonomi, seperti memperoleh pekerjaan atau memiliki usaha, namun masih tercatat sebagai penerima bantuan. Dalam kondisi tersebut, penonaktifan dinilai perlu agar kuota PBI dapat dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.

Meski demikian, Irma mengakui masih terdapat warga miskin yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan meski kondisinya belum berubah. Ia menilai akses aktivasi ulang masih menjadi kendala di lapangan, terutama di daerah yang mengalami keterbatasan anggaran dan efisiensi belanja pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan, termasuk peserta PBI dengan status tidak aktif. Pasien harus dilayani terlebih dahulu, sementara urusan administrasi kepesertaan dapat diproses kemudian.

Aktivasi Ulang

Sebagai solusi, peserta PBI yang merasa masih memenuhi kriteria dapat mengajukan aktivasi ulang kepesertaan. Proses reaktivasi dapat dilakukan dengan melaporkan kondisi ekonomi terbaru melalui pemerintah daerah atau Dinas Sosial setempat. Data peserta akan diverifikasi dan disesuaikan kembali dengan DTSEN.

Untuk pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan layanan rutin, reaktivasi BPJS Kesehatan PBI dapat dilakukan lebih cepat. Pihak rumah sakit dapat membantu proses koordinasi dengan BPJS Kesehatan agar kepesertaan kembali aktif sehingga pasien tetap mendapatkan layanan medis tanpa hambatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien peserta JKN dari segmen apa pun, terutama dalam kondisi darurat. Ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipatuhi oleh seluruh rumah sakit.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan secara berkala. Bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, pengajuan aktivasi ulang menjadi langkah penting agar hak atas layanan kesehatan tetap dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku.

You Might Also Like

Akankah Virus Nipah Jadi Ancaman Pandemi Baru?

5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Ya!

Waspada Status Penangguhan Pembayaran di BPJS Kesehatan, Ini Penyebab dan Solusinya

Covid-19 Merebak Kembali di Asia, Pemerintah Belum Berlakukan Pembatasan Perjalanan

TAGGED: aktivasi ulang BPJS Kesehatan, anggota DPR Irma Suryani Chaniago, BPJS Kesehatan, BPJS PBI, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf
Siti Mutawaliah 7 Februari 2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tafsir Atas Teriakan Lantang Jokowi, “Saya Masih Sanggup…”
Next Article Membaca Ketegangan Naratif Kubu Pro Prabowo Vs Kubu Pro Jokowi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Tafsir Atas Teriakan Lantang Jokowi, “Saya Masih Sanggup…”
BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Solusi dan Cara Aktivasi Ulang Kepesertaan
Membaca Ketegangan Naratif Kubu Pro Prabowo Vs Kubu Pro Jokowi
Gerhana Matahari Cincin Diperkirakan Muncul pada 17 Februari 2026

Latest News

Membaca Ketegangan Naratif Kubu Pro Prabowo Vs Kubu Pro Jokowi
BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Solusi dan Cara Aktivasi Ulang Kepesertaan
Tafsir Atas Teriakan Lantang Jokowi, “Saya Masih Sanggup…”
Gerhana Matahari Cincin Diperkirakan Muncul pada 17 Februari 2026
Akankah Virus Nipah Jadi Ancaman Pandemi Baru?
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?