JAKARTA: Pemerintah kembali menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bantuan ini diberikan langsung ke rekening siswa guna mendukung kelangsungan pendidikan mereka.
Pada termin Juli 2025 ini, dana PIP mulai dicairkan. Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi ribuan siswa di seluruh Indonesia. Bantuan tersebut ditujukan kepada siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau yang masuk kategori prioritas. Besar bantuan bervariasi, mulai dari Rp450.000 untuk siswa SD hingga Rp1.800.000 per tahun untuk jenjang SMA/SMK. Khusus siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap akan menerima bantuan sebesar Rp900.000.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban biaya pendidikan, termasuk untuk membeli buku, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi ke sekolah.
Cara Cek Nama Penerima PIP Juli 2025
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan PIP termin Juli 2025, cukup mengikuti langkah mudah berikut ini:
Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Ketik hasil perhitungan yang ditampilkan sebagai verifikasi
Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Hasil pengecekan akan menunjukkan status penerima serta tanggal pencairan jika dana sudah masuk
Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi. Jika terdaftar sebagai penerima, segera cek rekening siswa untuk memastikan dana sudah dicairkan.
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Tidak semua siswa otomatis mendapatkan PIP. Pemerintah menetapkan kriteria tertentu agar bantuan ini tepat sasaran. Di antaranya:
Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Yatim, piatu, atau yatim piatu
Siswa terdampak bencana alam atau orang tua kehilangan pekerjaan
Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
Siswa dari lembaga kursus dan pendidikan nonformal juga berpeluang menerima bantuan ini.
Pencairan Tanpa Potongan, Waspadai Oknum!
Penting diketahui, dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika menemukan adanya potongan dana, segera laporkan ke pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Proses pencairan dilakukan melalui teller bank, ATM, atau agen bank mitra, dan untuk siswa SD-SMP harus didampingi wali.
Bantuan ini merupakan hak siswa dan ditujukan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan belajar. Oleh karena itu, gunakan dengan bijak sesuai kebutuhan pendidikan.
Pemerintah berharap, melalui PIP, tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang putus sekolah karena alasan ekonomi. Jadi, segera cek nama Anda di situs resmi dan manfaatkan bantuan ini untuk masa depan yang lebih cerah!

